KOMPAS.com - Rasa sakit atau tidak nyaman pasca-imunisasi merupakan hal yang wajar.
Namun, apabila rasa sakit pasca-vaksinasi Covid-19 berlangsung cukup lama dan berkelanjutan, masyarakat diminta untuk segara melapor.
Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau melalui website pelaporan yang telah disediakan.
Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, website tersebut adalah keamananvaksin.kemkes.go.id.
"Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi? Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke http://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau fasyankes terdekat ya," tulis Kemenkes.
Baca juga: Zona Merah Indonesia Naik Lagi Jadi 10 Daerah, Mana Saja?
Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi?
Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke https://t.co/0WEBFxcJeW. atau fasyankes terdekat ya. pic.twitter.com/Xf8xcwY4Yk
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) April 7, 2021
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Lantas, apa itu website keamananvaksin.kemkes.go.id?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, website tersebut adalah website pelaporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) mandiri oleh masyarakat.
Dalam website tersebut, tersedia fitur pelaporan mandiri, pengumuman, daftar, dan login.
Dijelaskan Nadia, tidak semua orang bisa memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia tersebut.
"Tapi ini yang bisa mendaftar hanya anggota Komnas KIPI," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Masyarakat yang ingin melapor, imbuh Nadia, tidak perlu melakukan pendaftaran, pilih fitur pelaporan mandiri dan inputkan data-data yang diminta.
Setelah itu, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Komnas KIPI.
"Jadi ini pelaporan dari masyarakat nanti akan di-follow up tim KIPI untuk dikaji, tapi kalau untuk penanganan sebaiknya segera hubungi nomor yang tertera di kartu vaksin," terang Nadia.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan, website ini hadir sejak awal tahun seiring dengan mulainya vaksinasi Covid-19.
"Website ini untuk membuka saluran pelaporan KIPI secara langsung dan memonitor kejadian KIPI," papar Nadia.
Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia