KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2021.
Dilansir dari Kompas.com (16/03/2021), KIP Kuliah sudah dibuka sejak Minggu (14/03/2021) dan akan ditutup pada 31 Maret 2021.
Sedangkan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi akun siswa KIP mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Prosesnya, setelah siswa memiliki akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, apakah lewat SNMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau jalur mandiri.
Di tahun 2021 ini Kemendikbud akan memberikan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru, di samping tetap melanjutkan KIP Kuliah On Going hingga masa studi berakhir.
Banyak keuntungan bila mahasiswa memperoleh KIP Kuliah ini. Beberapa di antaranya adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah, serta mendapatkan bantuan biaya hidup.
Baca juga: Kemendikbud: Dana KIP Kuliah Rp 12 Juta untuk 200 Ribu Mahasiswa Baru
Berikut adalah syarat-syarat umum pendaftaran KIP Kuliah seperti yang dilansir dari Portal Informasi Indonesia:
Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:
Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi Jangan Tolak Mahasiswa Pemegang KIP Kuliah
Siswa harus melakukan prosedur di bawah ini untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.
Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.