Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Snack Video Sudah Mendapat Izin dan Legal di Indonesia

Kompas.com - 27/03/2021, 10:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Hal ini diketahui, sejak 23 Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

"Snack video telah memenuhi perizinan kegiatan di Indonesia," ujat Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Selain sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.

Snack Video melalui aplikasi juga telah mengirimkan notifikasi ke pengguna, bahwa Snack Video telah bisa digunakan dengan normal.

Tampilan layar notifikasi di Aplikasi Snack Video yang telah dinyatakan legal.Snack Video Tampilan layar notifikasi di Aplikasi Snack Video yang telah dinyatakan legal.

Baca juga: Diblokir Kominfo, Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK

Sempat diblokir

Sebagaimana diketahui, Snack Video diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2 Maret lalu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini karena aplikasi ini belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo, serta belum memiliki izin dan badan hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya sejak 26 Februari 2021.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam, dalam keterangan resmi sebelumnya.

OJK Sulawesi Tenggara juga  menyebut Snack Video sebagai aplikasi money game dan diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna.

Kendati demikian, OJK melalui SWI kini telah memastikan bahwa aplikasi ini tidak meminta penggunanya menyetorkan sejumlah uang, melainkan menggunakan sistem poin.

"Snack Video tidak meminta pengguna untuk membayar, pengguna dapat poin yang bisa ditukar uang," papar Tongam.

Baca juga: Kominfo Blokir Snack Video, Aplikasi Mulai Tidak Bisa Dibuka

Imbauan SWI

Demi menghindari kerugian, Tongam mengimbau agar tidak ada masyarakat yang menyerahkan uang untuk kegiatan investasi yang tidak memiliki dasar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut kegiatan nonton iklan atau video yang mensyaratkan pembayaran uang atau poin dari pengguna," ujar Tongam.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi sesungguhnya merugikan penggunanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com