Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Penerima Bansos tapi Gagal Daftar Prakerja? Hubungi Nomor Ini

Kompas.com - 27/03/2021, 08:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu syarat penerima Prakerja adalah tidak menerima bantuan sosial atau bansos.

Hal ini karena Prakerja menjadi program semi bansos, sehingga peserta yang sudah terdaftar penerima bansos di Kementerian Sosial tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bantuan sosial yang dimaksud seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun bagaimana jika Anda gagal daftar Prakerja, dengan alasan sudah terdaftar sebagai penerima bansos, padahal tidak merasa menjadi penerima?

Baca juga: Pelaksana Kartu Prakerja Buka Peluang Adanya Gelombang Tambahan

Penjelasan Prakerja

Mengutip Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id, terdapat alasan tertentu di mana seseorang gagal terdaftar sebagai penerima Prakerja.

Kegagalan ini dimungkinkan karena terdapat anggota keluarga yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos.

Bantuan itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS);

Bila pendaftar memiliki keluarga yang sudah menerima bantuan tersebut, maka pendaftar tidak bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja

Lapor

Namun, jika tidak merasa menerima bansos dan tetap gagal mendaftar Prakerja, Anda bisa menyampaikan keluhan di sini:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Catat, Ini 7 Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja

Syarat daftar Prakerja

Berikut ini 3 syarat utama untuk mendaftar Prakerja:

  1. WNI
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Sedang tidak menempuh pendidikan.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, sejumlah kriteria yang termasuk daftar terlarang.

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa dikutip Kompas.com, 2 Maret 2021.

Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Agar Tak Di-blacklist, Segera Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 12

Sebab gagal mendaftar

Penyebab gagal mendaftar Prakerja adalah ada dua anggota keluarga yang sudah lolos Prakerja.

Mulai gelombang 12 dan seterusnya, terdapat peraturan bahwa dalam satu Kartu Keluarga anggota yang bisa mendapatkan Prakerja hanya dua orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com