KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs Snack Video pada Selasa (2/3/2021).
Adapun pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK
Saat ini, imbuhya proses pemblokiran aplikasi Snack Vide tengah diproses.
"Sedang dilakukan (pemblokiran aplikasi di PlayStore)," lanjut dia.
Menurut Dedy, pengajuan pemblokiran aplikasi ke PlayStore membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.
"Saat ini Kominfo sedang memproses penanganan aplikasi tersebut ke HQ Google," katanya lagi.
Lantaran situsnya telah diblokir pemerintah, Dedy mengungkapkan bahwa pihak Snack Video sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha.
Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan dari OJK, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.
Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.
"Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, SV dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," kata Dedy.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.