Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

Kompas.com - 26/03/2021, 07:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi tahun 2020 batas akhir akan ditutup pada 31 Maret 2021.

Untuk menghindari penularan Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melayani pelaporan secara online.

Adapun sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk melakukan berbagai transaksi online, seperti SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

1. Melalui efin.pajak.go.id

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa mulai Selasa (23/3/2021) Ditjen Pajak telah menyediakan laman khusus EFIN.

"Sejak 23 Maret 2021 DJP memberikan alternatif cara bagi wajib pajak yang hendak mendapatkan EFIN, yakni melalui laman efin.pajak.go.id," kata Neil, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Selanjutnya, yang perlu disiapkan untuk mendapatkan EFIN secara online yaitu:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akses kamera pada perangkat yang digunakan untuk mendaftar
  • KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Ketika mengakses laman efin.pajak.go.id, wajib pajak diminta memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Neil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan nomor NPWP dan NIK yang diberikan valid sesuai data yang ada di Dukcapil.

Baca juga: Batas Akhir sampai 31 Maret, Simak 3 Cara Lapor SPT Tahunan 2020

Akses foto

Izin akses terhadap komputer atau ponsel ditujukan untuk menguji kebenaran data yang diserahkan pada Ditjen Pajak.

"Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran," tutur Neil.

Maka, penting untuk memastikan foto yang diambil sama dengan kondisi pada saat pengambilan foto oleh dukcapil.

"Misalnya kalau dulu tidak memakai kacamata, maka pada saat pengambilan foto di laman efin.pajak.go.id tidak perlu memakai kacamata juga," terang Neil.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

Jika pendaftaran berhasil, akan ada pemberitahuan mengenai EFIN yang terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com