Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

KOMPAS.com - Pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi tahun 2020 batas akhir akan ditutup pada 31 Maret 2021.

Untuk menghindari penularan Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melayani pelaporan secara online.

Adapun sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk melakukan berbagai transaksi online, seperti SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

1. Melalui efin.pajak.go.id

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa mulai Selasa (23/3/2021) Ditjen Pajak telah menyediakan laman khusus EFIN.

"Sejak 23 Maret 2021 DJP memberikan alternatif cara bagi wajib pajak yang hendak mendapatkan EFIN, yakni melalui laman efin.pajak.go.id," kata Neil, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Selanjutnya, yang perlu disiapkan untuk mendapatkan EFIN secara online yaitu:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akses kamera pada perangkat yang digunakan untuk mendaftar
  • KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Ketika mengakses laman efin.pajak.go.id, wajib pajak diminta memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Neil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan nomor NPWP dan NIK yang diberikan valid sesuai data yang ada di Dukcapil.

Akses foto

Izin akses terhadap komputer atau ponsel ditujukan untuk menguji kebenaran data yang diserahkan pada Ditjen Pajak.

"Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran," tutur Neil.

Maka, penting untuk memastikan foto yang diambil sama dengan kondisi pada saat pengambilan foto oleh dukcapil.

"Misalnya kalau dulu tidak memakai kacamata, maka pada saat pengambilan foto di laman efin.pajak.go.id tidak perlu memakai kacamata juga," terang Neil.

Jika pendaftaran berhasil, akan ada pemberitahuan mengenai EFIN yang terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak.

Demi keamanan, dokumen EFIN yang dikirim ada dalam format pdf disertai kata sandi.

"Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter," kata Neil.

Isikan kata sandi tersebut dengan digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP Anda.

Misalnya NPWP dengan nomor 05.958.909.0-429.000. Maka kata sandi untuk membuka dokumen EFIN di email adalah 958909.

2. Melalui WhatsApp

Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran atau cetak ulang EFIN melalui WhatsApp.

Untuk orang yang baru mendapatkan NPWB, biasanya kantor pajak akan mengirim pesan WhatsApp kepada wajib pajak untuk segera aktivasi EFIN.

Sama seperti efin.pajak.go.id, pendaftaran EFIN melalui WhatsApp membutuhkan foto KTP dan NPWP, serta selfie dengan KTP dan NPWP.

"Terkait cara pendaftaran atau cetak ulang EFIN secara online yang salah satu syaratnya melampirkan foto, serta selfie dengan KTP dan NPWP, kami sampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya," ujar Neil.

Panduan lengkapnya juga telah diberikan di laman pajak.go.id.

Keamanan data

KTP dan data diri yang disetorkan pada Ditjen Pajak merupakan data penting.

Maka, perlu untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak, baik melalui website maupun WhatsApp.

"Kemudian, yang perlu dipastikan adalah pihak yang meminta informasi tersebut adalah benar-benar unit kerja di bawah DJP," kata Neil.

Adapun informasi mengenai e-mail resmi dan informasi kontak layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

"Alamat email yang dikirim oleh DJP selalu email resmi dengan domain pajak.go.id," imbuh Neil.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/26/074500565/tips-aman-cara-mendapatkan-efin-untuk-lapor-spt-pajak-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke