KOMPAS.com - Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 12, jangan lupa untuk segera membeli pelatihan pertama agar tak masuk daftar hitam atau di-blacklist.
Setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja wajib untuk membeli pelatihan pertama.
Pelatihan pertama merupakan syarat untuk untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.
Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya.
Akan tetapi, penerima Kartu Prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.
Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 12, waktu pemilihan pertama hanya tinggal 7 hari lagi.
Seperti diketahui, sebanyak 600.000 pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dinyatakan lolos pada 24 September 2020.
Artinya, batas akhir pemilihan pertama adalah 1 April 2021 pukul 23:59 WIB.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Pukul 12.00 WIB, Kuota 300.000 Orang
Sementara, ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan.