Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelsaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Bantuan Pelatihan sebesar Rp 1 juta itu nantinya akan berlaku sampai dengan 15 Desember 2020, seperti ketentuan ayat (2).
Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Lolos Prakerja Gelombang 15, Ini yang Harus Dilakukan agar Dapat Insentif Rp 3,55 juta