Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir sampai 31 Maret, Simak 3 Cara Lapor SPT Tahunan 2020

Kompas.com - 20/03/2021, 18:08 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Sama halnya SPT sebelumnya, SPT Tahunan 2020 wajib dilaporkan dengan batas akhir penyampaian, yakni 31 Maret mendatang.

Sesuai informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Mereka yang telah terdaftar sebagai WP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

Apa saja dokumen yang disiapkan dan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan? Simak selengkapnya.

Baca juga: SPT Pajak, Kenali Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya

Dokumen yang disiapkan

Melansir Kompas.com, 8 Maret 2021, berikut ini berkas yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: laporan keuangan
  2. Wajib Pajak pelaku UMKM: Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
  3. Wajib Pajak karyawan: Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Cara lapor SPT 2020

Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

1. Offline (datang ke kantor pajak)

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
  • Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

2. Jasa pengiriman

Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman, berikut caranya:

  • Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diketahui soal Pelaporan SPT Tahunan, dari Syarat Lapor hingga Dendanya

3. Online

Pelaporan SPT pajak secara online bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Melansir Kompas.com, 18 Februari 2021, bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Terkena Sanksi Denda dan Pidana Ini...

Cara lapor SPT via e-Filing

Cara lapor lewat e-Filing adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://pajak.go.id/
  • Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
  • Di dashboard, klik tab 'Lapor', lalu klik ikon 'e-Filing' dan klik 'Buat SPT'.
  • Jawa pertanyaan terkait status, kemudian akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
  • Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), kemudian klik 'langkah selanjutnya'.

Bagian A

  • Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
  • Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
  • Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  • Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

  • Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
  • Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
  • Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

  • Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
  • Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.

Bagian D

  • Centang pernyataan setuju, jika Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.

Langkah terakhir

  • Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
  • Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Rendika Ferri Kurniawan | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rendika Ferri Kurniawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com