Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Terkena Sanksi Denda dan Pidana Ini...

Kompas.com - 14/03/2021, 11:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020 semakin dekat, termasuk bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.

Para wajib pajak pun diimbau untuk segera melaporkan SPT tahunan ini sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret.

Pelaporan SPT ini sifatnya wajib. Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tak melaporkan SPT tahunan.

Apa saja denda dan pidana bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan? Simak selengkapnya.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

Denda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya. 

"Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib (melapor), sanksi nya beragam. Mulai dari ringan sampai berat," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP. 

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. 

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. 

"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelas Neil. 

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak dan Syaratnya

Pidana

Selain denda, Neil juga menyebut terdapat sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai. 

"Undang-undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," papar dia. 

Penagihan

Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan. 

Utang ini pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya STP kepada penanggung pajak. 

Apabila, setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran. 

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga meneyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa. 

"Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," jelas Neil. 

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kuburan 'Zombi' Berusia 4.200 Tahun Ditemukan Secara Tak Sengaja di Jerman

Kuburan "Zombi" Berusia 4.200 Tahun Ditemukan Secara Tak Sengaja di Jerman

Tren
Benarkah Penderita Diabetes Harus Minum Obat Seumur Hidup?

Benarkah Penderita Diabetes Harus Minum Obat Seumur Hidup?

Tren
Catat, Ini Rincian Tarif Listrik 1 Mei 2024

Catat, Ini Rincian Tarif Listrik 1 Mei 2024

Tren
Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Tren
Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Tren
7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

Tren
Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Tren
Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Tren
Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Tren
Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Tren
Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Tren
Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Tren
Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Tren
Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com