Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan soal informasi yang menyebar di media sosial itu.
Pertama, tilang elektronik direncanakan dimulai pada Rabu, 17 Maret 2021, bukan 14 Maret 2021.
Kedua, tidak benar bahwa denda yang akan diberikan bagi pelanggar berjumlah hingga Rp 5 juta. Denda bagi pelanggar bervariasi, dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.