"Sesuai dengan definisi tersebut, maka yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memiliki NPWP, kemudian memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," lanjut dia.
Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...
Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
Offline/datang ke kantor pajak
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
- Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
- Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
- WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
- Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.
Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman
Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:
- Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
- Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
- Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
- WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.
Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020
Pelaporan SPT pajak secara online
Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;
- Isi formulir SPT dengan benar;
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.