Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending IPK 1,77, Apa Kaitannya dengan Peluang Kerja?

Kompas.com - 27/02/2021, 09:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Ia menjelaskan, tidak ada yang menjamin IPK 1,77 akan bertahan atau tidak. Ada satu faktor yang jadi penentu, yaitu soft skill.

Soft skill yang dimaksud Ria, yaitu kemampuan, agile (ketangkasan), kemampuan memecahkan masalah, adaptasi, dan kolaborasi di lingkungan kerja.

Baca juga: Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan Fresh Graduate

Jika seseorang lulus dengan masa kuliah lama atau IPK kecil, tetapi memiliki kegiatan di luar kampus yang mempuni, maka jadi pertimbangan oleh perusahaan.

Orang itu bisa saja kurang fokus kuliah karena mengerjakan proyek tertentu, mengikuti pelatihan, menambah pengalaman, atau menyusun portopolio. Hal ini dapat jadi pertimbangan.

Ria mengamati, sektor kerja yang menerima kualifikasi semacam ini, misalnya perusahaan start up. Masih banyak perusahaan start up yang melihat skill.

Lain cerita jika IPK 1,77 didapat karena disiplin diri yang buruk. Perusahaan akan menilai bahwa pelamar tidak memiliki tanggung jawab terhadap komitmen.

"Kalau 1,77 didapat karena self discipline-nya kurang bagus, gak kuliah dan sebagainya, perusahaan yang melihat menjadi sebelah mata. Menunjukkan tidak adanya tanggung jawab terhadap komitmen perkuliahan," kata dia. 

Selain nilai akademis, penting untuk mahasiswa memiliki kemampuan dan pengalaman.

Ria menjelaskan, nihilnya pengalaman dapat menjadi penghambat keterserapan seseorang dalam dunia kerja.

Baca juga: Lowongan Pekerjaan BUMN Telkom untuk Fresh Graduate, Simak Infonya

Program Merdeka Belajar

Dalam meningkatkan skill dan pengalaman, Ria mengingatkan, program Merdeka Belajar telah mencanangkan 8 bentuk kegiatan.

"Kebijakan kampus Merdeka Belajar mulai digaungkan ya, karena kan memang akan banyak fokus pada kegiatan-kegiatan mahasiswa yang mendukung kulitas lulusannya," kata dia.

Delapan bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi, berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi, meliputi:

1. Pertukaran pelajar

Pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang sama. Pertukaran pelajar dalam prodi yang sama pada kampus yang berbeda. Pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang berbeda.

2. Magang atau praktik kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com