KOMPAS.com - Cuti bersama tahun 2021 dipangkas. Pemerintah resmi mengubah jumlah cuti bersama dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Alasan pemangkasan jumlah cuti tersebut karena pertimbangan angka kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Daftar cuti bersama yang dipangkas yakni cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021), cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021), dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember 2021).
Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).
Selengkapnya mengenai daftar hari libur nasiobal dan cuti bersama 2021 dapat disimak di sini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.