Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020

Kompas.com - 18/02/2021, 17:41 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

  • Online
    Dilaporkan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT

  • Penyedia Jasa Apilkasi Perpajakan (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak
    SPT dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.
  • Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

    Cara lapor lewat e-filing

    Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.

    Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:

    1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
    3. Akun DJP Online.

    Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

    Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".

    Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

    Langkah-langkah pendaftarannya adalah:

    1. Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.
    2. Buka situs www.pajak.go.di, lalu tekan login.
    3. Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.
    4. Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.
    5. Tinggal menjawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
    6. Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.

    Bagian A

    1. Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
    2. Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
    3. Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda.
    4. Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
    5. Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

    Bagian B

    1. Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
    2. Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
    3. Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
    4. Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

    Bagian C

    1. Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
    2. Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.

    Bagian D

    1. Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.

    Langkah terakhir

    1. Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.
    2. Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.
    3. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.
    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Terkini Lainnya

    Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

    Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

    Tren
    Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

    Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

    Tren
    Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

    Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

    Tren
    Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

    Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

    Tren
    Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

    Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

    Tren
    Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

    Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

    Tren
    3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

    3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

    Tren
    Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

    Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

    Tren
    Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

    Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

    Tren
    'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

    "Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

    Tren
    Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

    Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

    Tren
    Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

    Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

    Tren
    Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

    Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

    Tren
    Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

    Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

    Tren
    Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

    Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

    Tren
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com