Online
Dilaporkan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT
Penyedia Jasa Apilkasi Perpajakan (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak
SPT dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.
Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
Cara lapor lewat e-filing
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.
Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online.
Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.
Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".
Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).
Langkah-langkah pendaftarannya adalah:
- Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.
- Buka situs www.pajak.go.di, lalu tekan login.
- Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.
- Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.
- Tinggal menjawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
- Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.
Bagian A
- Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
- Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda.
- Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
- Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.
Bagian B
- Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
- Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
- Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
- Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.
Bagian C
- Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
- Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.
Bagian D
- Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.
Langkah terakhir
- Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.
- Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.