KOMPAS.COM - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.
Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021 mendatang.
Melansir dari laman Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.
Oleh karena itu, pelaporan SPT ini wajib, mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda senilai Rp 100 ribu satu kali untuk setiap keterlambatan.
Sanksi denda tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 yang menerangkan jika SPT PPh tidak disampaikan maka akan didenda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.
Lantas, bagaimana prosedur lapor SPT orang pribadi dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Melansir situs Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pajak.go.id, dijelaskan SPT yang harus diisi untuk orang pribadi berdasarkan penghasilan, antara lain:
Baca juga: Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya
Dokumen apa yang mesti disiapkan?
Wajib pajak sebelumnya harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan.
Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online
Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: