Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020

KOMPAS.COM - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.

Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021 mendatang.

Melansir dari laman Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.

Oleh karena itu, pelaporan SPT ini wajib, mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda senilai Rp 100 ribu satu kali untuk setiap keterlambatan.

Sanksi denda tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 yang menerangkan jika SPT PPh tidak disampaikan maka akan didenda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Lantas, bagaimana prosedur lapor SPT orang pribadi dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?

Melansir situs Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pajak.go.id, dijelaskan SPT yang harus diisi untuk orang pribadi berdasarkan penghasilan, antara lain:

  1. Penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta dan bekerja pada satu perusahaan yakni, status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770.

    Dokumen apa yang mesti disiapkan?

    Wajib pajak sebelumnya harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan.

    • SPT Tahunan PPh 1770SS (sangat sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

    • SPT Tahunan PPh 1770S (sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri; dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).

      Cara pelaporan

      Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

      1. Secara langsung.
        Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Untuk WP yang datang ke kantor pajak, mesti ambil tiket antrean online.

      2. Pos/jasa ekspedisi
        Dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

      3. Online
        Dilaporkan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT

        Cara lapor lewat e-filing

        Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.

        Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:

        1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
        2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
        3. Akun DJP Online.

        Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

        Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".

        Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

        Langkah-langkah pendaftarannya adalah:

        1. Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.
        2. Buka situs www.pajak.go.di, lalu tekan login.
        3. Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.
        4. Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.
        5. Tinggal menjawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
        6. Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.

        Bagian A

        1. Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
        2. Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
        3. Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda.
        4. Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
        5. Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

        Bagian B

        1. Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
        2. Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
        3. Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
        4. Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

        Bagian C

        1. Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
        2. Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.

        Bagian D

        1. Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.

        Langkah terakhir

        1. Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.
        2. Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.
        3. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/18/174140865/panduan-lengkap-lapor-spt-tahunan-2020

Terkini Lainnya

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke