Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] BPN Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Milik Masyarakat

Kompas.com - 12/02/2021, 19:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, tersebar informasi yang menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia.

Disebutkan juga, penarikan tersebut karena akan diganti menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el.

Dari penelusuran yang dilakukan tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi tersebut.

Tidak benar jika disebut BPN akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia.

Narasi yang beredar

Informasi tersebut diunggah salah satunya oleh pemilik akun Facebook Dhimas Ery Eryanto pada 4 Fabruari 2021.

Berikut narasinya:

"Sobat, ini pemerintahan @jokowi mbok ya buat rakyat tenang dikit. Udah pusing dihajar Covid. Rakyat kembali dibuat pening, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik tahun ini oleh BPN. Pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik (Sertifikat-el). Kenapa sertifikat aslinya ditarik? jika mau jadikan sertifikat elektronik, tinggal mutasi aja, dokumennya kan semua ada di BPN. Apa mau digadaikan juga sertifikat tanah masyarakat jadi modal nya Sovereign Wealth Fund (SWF)?

SIAP-SIAP SELURUH SERTIFIKAT TANAH ASLI MILIK MASYARAKAT AKAN DITARIK OLEH PEMERINTAHAAN JOKOWI TAHUN INI DAN DIGANTIKAN DENGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK."

Tangkapan layar unggahan yang menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan yang menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia.

Hingga hari ini Jumat (12/2/2021), unggahan tersebut telah disukai 29 kali, 34 kali dikomentari dan dibagikan 11 kali.

Penelusuran Kompas.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.

Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.

Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Namun dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat. Meskipun belum dijelaskan secara rinci kapan tepatnya. 

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com