Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Penderita Hipertensi Tak Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 12/02/2021, 16:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu kondisi yang membuat seseorang tak boleh menerima vaksin Covid-19 adalah memiliki hipertensi.

Hipertensi adalah nama lain dari tekanan darah tinggi. Kondisi ini dapat menyebabkan komplikasi kesehatan yang parah dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan terkadang kematian.

Ketentuan soal hipertensi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, di mana disebutkan seseorang tak boleh menerima vaksin jika memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Lantas, mengapa penderita hipertensi tak bisa menerima vaksin?

Ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, ada dua jenis hipertensi yang perlu diketahui.

Dua jenis tersebut adalah hipertensi esensial dan hipertensi berkaitan dengan penyakit lain.

"Misalnya ada orang sakit jantung dengan hipertensi, itu berarti hipertensi berkaitan dengan jantungnya," kata Tonang kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Besaran Tarif Iuran dan Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan

Menurutnya, hipertensi esensial tidak berkaitan dengan penyakit lain, sehingga sulit untuk menilai penyebabnya.

Ia menjelaskan, tidak dibolehkannya penderita hipertensi menerima vaksin karena murni atas dasar prinsip kehati-hatian dan belum ada data studi yang banyak.

Sebab, prinsip dari vaksinasi baru adalah kehati-hatian.

"Tidak berarti bahwa kalau diberi vaksin pasti sakit atau pasti masalah. Sebaliknya kalau mengatakan pasti aman juga tidak. Karena memang belum ada datanya, maka hati-hati dulu," jelas dia.

Baca juga: Update Corona Global 12 Februari 2021: 108 Juta Positif, 2,3 Juta Orang Meninggal | CDC: Orang yang Telah Divaksin Covid-19 Bisa Melewatkan Karantina

Prinsip kehati-hatian

Menurut Tonang, dalam aturan awal seseorang tak boleh menerima suntikan vaksin Covid-19 ketika memiliki tekanan darah 140/90.

Namun, dalam perjalanannya angka itu kemudian dilonggarkan menjadi 180/110.

Pelonggaran itu pun bukan tanpa alasan.

"Seiring berjalannya vaksinasi, setelah dapat hampir 1.000 orang, ternyata kita cermati tidak banyak kejadian yang tidak diharapkan. Maka kemarin dilonggarkan sedikit, tidak lagi 140/90, tapi 180/110," ujarnya.

"Artinya sudah muncul perkembangan baru, karena ilmunya semakin berkembang. Namanya vaksin baru kan serba hati-hati. Karenanya, di awal kita perketat," lanjutnya.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

Kondisi lain tidak boleh menerima vaksin Covid-19

Untuk diketahui, ada beberapa kondisi lain yang juga tidak diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 selain hipertensi, yaitu:

  • Pernah terkonfirmasi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluar yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  • Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

Selanjutnya, bila menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Baca juga: Simak, Berikut Tingkat Efikasi 7 Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com