Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Kompas.com - 04/02/2021, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan fasilitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP elektronik bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menjadi alternatif bagi wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah ada lebih dahulu.

Adapun NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan, dengan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Melansir situs resmi di www.pajak.go.id, berikut cara mendapatkan NPWP elektronik.

1. Mendaftar akun DJP online

Agar dapat menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online.

Dalam proses pendaftaran, diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya, harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik

Proses ini tidak boleh diwakilkan.

Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN dapat disampaikan melalui e-mail resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

  • Syarat EFIN

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, seperti satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Setelah itu, WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP, untuk selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

2. Isi formulir

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, kemudian akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.

Klik "Belum Registrasi", lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, klik "Submit".

Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun", lalu isikan nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan, dan jika telah selesai, klik "Submit".

Baca juga: Wajib Pajak Baru, Begini Cara Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.

Setelah itu, cek e-mail yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun.

Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun", kemudian muncul notifikasi "Sukses" dan klik "OK".

Selanjutnya, Anda dapat login ke laman DJP Online dengan nomor NPWP dan password.

Jika berhasil, Anda telah memiliki akun DJP Online.

Baca juga: 5 Hal soal Donor Plasma Konvalesen Covid-19, dari Syarat hingga Cara Kerjanya

3. Login

Setelah mempunyai akun DJP Online, wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". 

Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi".

Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat.

Ditegaskan, seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com