KOMPAS.com - Para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan fasilitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
NPWP elektronik bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menjadi alternatif bagi wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah ada lebih dahulu.
Adapun NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan, dengan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.
Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...
Melansir situs resmi di www.pajak.go.id, berikut cara mendapatkan NPWP elektronik.
Agar dapat menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online.
Dalam proses pendaftaran, diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.
Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya, harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik
Proses ini tidak boleh diwakilkan.
Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN dapat disampaikan melalui e-mail resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, seperti satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Setelah itu, WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP, untuk selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.
Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, kemudian akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.
Klik "Belum Registrasi", lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, klik "Submit".
Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun", lalu isikan nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan, dan jika telah selesai, klik "Submit".
Baca juga: Wajib Pajak Baru, Begini Cara Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing
Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.
Setelah itu, cek e-mail yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun.
Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun", kemudian muncul notifikasi "Sukses" dan klik "OK".
Selanjutnya, Anda dapat login ke laman DJP Online dengan nomor NPWP dan password.
Jika berhasil, Anda telah memiliki akun DJP Online.
Baca juga: 5 Hal soal Donor Plasma Konvalesen Covid-19, dari Syarat hingga Cara Kerjanya
Setelah mempunyai akun DJP Online, wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi".
Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi".
Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana
Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar.
DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.
Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat.
Ditegaskan, seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR