Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

NPWP elektronik bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menjadi alternatif bagi wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah ada lebih dahulu.

Adapun NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan, dengan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Melansir situs resmi di www.pajak.go.id, berikut cara mendapatkan NPWP elektronik.

1. Mendaftar akun DJP online

Agar dapat menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online.

Dalam proses pendaftaran, diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya, harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak.

Proses ini tidak boleh diwakilkan.

Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN dapat disampaikan melalui e-mail resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

  • Syarat EFIN

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, seperti satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Setelah itu, WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP, untuk selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.


2. Isi formulir

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, kemudian akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.

Klik "Belum Registrasi", lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, klik "Submit".

Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun", lalu isikan nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan, dan jika telah selesai, klik "Submit".

Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.

Setelah itu, cek e-mail yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun.

Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun", kemudian muncul notifikasi "Sukses" dan klik "OK".

Selanjutnya, Anda dapat login ke laman DJP Online dengan nomor NPWP dan password.

Jika berhasil, Anda telah memiliki akun DJP Online.


3. Login

Setelah mempunyai akun DJP Online, wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". 

Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi".

Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat.

Ditegaskan, seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/04/120500765/simak-ini-cara-mendapatkan-npwp-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke