Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal soal Donor Plasma Konvalesen Covid-19, dari Syarat hingga Cara Kerjanya

Kompas.com - 17/01/2021, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus total infeksi Covid-19 di Indonesia menurut update terakhir Minggu (17/1/2021) berjumlah 907.929 kasus.

Sebanyak 25.987 orang meninggal, 736.460 orang dinyatakan pulih dan masih ada 145.482 kasus aktif atau orang yang menjalani perawatan. 

 

Salah satu metode pemulihan bagi pasien yang masih berjuang melawan Covid-19 adalah dengan terapi plasma konvalesen

Baca juga: Daftar UDD PMI yang Terima Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19

Tentang terapi plasma konvalesen

Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.

Dikutip dari Kompas.com, (5/12/2020) Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, plasma konvalesen sudah dikenal sejak lama sebagai sebuah metode terapi.

"Pada berbagai kondisi, terutama pada situasi-situasi pandemi. Situasi di mana ada penyakit baru, kita belum banyak mengenal, maka dilakukan (terapi) dengan cara plasma konvalesen," kata Tonang.

Dia menjelaskan, terapi plasma konvalesen berpijak pada pemahaman bahwa seorang penyintas infeksi, setelah sembuh akan membentuk antibodi dalam tubuhnya.

Baca juga: Syarat Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Sementara itu, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Bidang unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit, dr Linda Lukitasari mengungkapkan bahwa persyaratan donor darah plasma konvalesen hampir sama dengan donor darah biasa.

"Seperti kriteria donor darah biasa," ujar Linda kepada Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Disebut sebagai salah satu metode pemulihan bagi pasien Covid-19, berikut 5 hal yang perlu diketahui mengenai donor plasma konvalesen:

Cara kerja terapi plasma konvalesen

Terapi plasma konvalesen dalam hal Covid-19, acuannya adalah penyintas penyakit itu diharapkan sudah membentuk antibodi.

Plasma penyintas Covid-19 itu kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona.

"Harapannya, antibodi yang diberikan melalui plasma ini tadi, membantu untuk melawan infeksi yang sedang berjalan," ujar Tonang.

Secara sederhana, Tonang mengatakan, terapi plasma konvalesen bisa dipahami sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Terapi plasma konvalesen diberikan dengan cara mengambil plasma darah yang mengandung antibodi dari donor, kemudian ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan.

Mengenai metode transfusi darah, Tonang menjelaskan bahwa ada pemahaman yang harus diketahui oleh masyarakat tentang metode ini.

"Kalau dulu orang tahunya ada darah yang diberikan seorang donor kepada pasien. Sekarang pemahaman transfusi darah itu adalah transfusi produk darah," kata Tonang.

Syarat donor plasma konvalesen

Dilansir dari informasi UDD PMI, ada 15 kriteria inklusi donor plasma konvalesen:

1. Berusia 18 sampai 60 tahun

2. Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)

3. Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com