Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucer beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan masyarakat.
Salah satu isu yang beredar, pungutan pajak itu menyebabkan harga pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan mengalami peningkatan terhitung sejak 1 Februari esok.
Para pedagang pulsa pun diminta bersiap-siap akan adanya pajak yang dikenakan.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait aturan apa yang sebenarnya pihaknya keluarkan.
Narasi yang beredar
Salah satu akun yang menyebarkan informasi kenaikan harga pulsa, kartu perdana, token listrik, juga adanya pajak yang dikenakan pada pedagang pulsa adalah akun Facebook Rahmat Agung Jr.
Ia mengunggah informasi ini pada Sabtu (30/1/2021) dengan narasi sebagai berikut:
"Siap" para pedagang pulsa ada pajak pulsa mulai tanggal 1 Februari 2021".
Selain teks, pengunggah juga menyertakan sebuah kolase yang terdiri dari 3 gambar berbeda yang beruliskan "HARGA VOUCHER PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK BAKAL NAIK".
Hingga Minggu (31/1/2021), unggahan ini sudah mendapatkan 6 emoji jempol atau disukai.
Penelusuran Kompas.com
Isu terkait pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik bermula ketika muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 22 Januari 2021.
Berdasarkan informasi di laman JDIH Kementerian Keuangan, peraturan ini akan efektif diberlakukan mulai 1 Februari 2021.
Melalui akun Instagram pribadinya, Menkeu Sri Mulyani Indarparawansa menjelaskan tujuan pengesahan peraturan itu adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, untuk memberi kepastian hukum.
Terkait narasi imbauan pada para pedagang pulsa untuk berhati-hati akan adanya pajak per 1 Februari 2021, ini dijawab Menkeu dalam keterangannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.