Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Kompas.com - 30/01/2021, 20:33 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Contoh 2:

Pada 8 Februari 2021, PT B menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp 9.000.000 dari PT C.

Oleh karena itu, PT B sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT C pada tanggal 8 Februari 2021, sebesar 10 persen x Rp 9.000.000 = Rp 900.000.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Contoh 3:

Pada 2 Maret 2021, PT C menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp 8.000.000.

Pada 17 Maret 2021, PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rp l.500.000.

Kemudian pada 23 Maret 2021, PT E menjual Pulsa denominasi Rp l0.000,00 kepada Nyonya Y seharga Rp l2.000.

Baca juga: Cara Daftar IMEI dan Hitung Pajak Pembelian Gawai dari Luar Negeri

Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E adalah sebagai berikut:

  1. Atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.
  2. PPN yang dipungut oleh PT C adalah sebesar 10 persen x Rp 8.000.000 = Rp 800.000.
  3. PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana

Baca juga: 5 Perbedaan Pasar Saham dan Forex, Apa Saja?

Ilustrasi pemungutan PPh pulsa dan Kartu Perdana

Berikut adalah contoh pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, dikutip dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

  • PT C merupakan penyelenggara server pulsa
  • PT E merupakan retailer pulsa
  • PT E tidak memiliki Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

Selama Maret 2021, PT E melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada 2 Maret 2021 sebesar Rp 8.000.000
  2. Pada 17 Maret 2021 sebesar Rp l.500.000
  3. Pada 23 Maret 2021 sebesar Rp 5.000.000

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT C atas pembayaran (termasuk deposit) PT E selama Maret 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 8.000.000 = Rp 40.000
  2. Tanggal 17 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp 2.000.000
  3. Tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5 persen x Rp 5.000.000 = Rp 25.000

Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...

Pada 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp 65.000 untuk Masa Pajak Maret 2021.

PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp 65.000 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal
22 Masa Pajak Maret 2021.

Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com