KOMPAS.com - Di masa digital ini, pembelian barang dapat dilakukan dengan lebih praktis, tak terkecuali pembelian gawai dari luar negeri.
Akan tetapi, perlu diketahui gawai yang diimpor harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu agar dapat menggunakan kartu seluler di Indonesia.
Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Nahh, salah satu syaratnya dengan membayar sesuai aturan Bea Cukai yang berlaku ya. Terus gimana sih estimasinya minfo? Simak infografisnya yuk! pic.twitter.com/xIRRVQYBpZ
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) November 23, 2020
Baca juga: Penerimaan Pajak dari Transaksi Digital hingga Akhir Oktober 2020 Capai Rp 297 Miliar
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dan menghitung pajaknya?
Untuk mendaftarkan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang dibawa, penumpang pesawat perlu mendaftarkan perangkat melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code.
QR Code diserahkan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan.
Sementara, untuk perangkat yang dikirim melalui ekspedisi, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman.
Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Pungutan pajak dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut.
"Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang," tulis Bea Cukai RI dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya.
Sementara, atas kelebihannya, akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor yang terdiri atas bea masuk, PPN, dan PPh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan