Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Begini Tampilan dan Ciri-ciri Meterai Baru Rp 10.000

Kompas.com - 29/01/2021, 18:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, meterai tempel Rp 10.000 ini sudah bisa didapatkan masyarakat di kantor PT Pos seluruh Indonesia.

Dia menambahkan, meterai Rp 10.000 ini juga mengeliminasi kehadiran meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," kata Hestu dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Bakal Jadi Rp 10.000, Apa Saja Kegunaan Meterai?

Ciri umum dan khusus

Adapun ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10.000 dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai.

Kemudian, tertera pula teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.

Baca juga: RUU Bea Meterai Disetujui DPR, Bakal Ada Meterai Elektronik

Lalu, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa desain meterai Rp 10.000 baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 15 Juta Hancur Dimakan Rayap, Apa Syarat Penukaran Uang Rusak?

Desain Baru Materai Rp 10.000Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Desain Baru Materai Rp 10.000

Materai Rp 3.000 dan Rp 9.000 masih bisa digunakan?

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, kata Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)," kata dia.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: BI Terbitkan Uang Rp 100.000 Kertas Pertama

Hestu menjabarkan, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai Rp 10.000 dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Tarif Bea Meterai Naik karena Rupiah Tidak Tembus Rp 10.000

Tampilan meterai Rp 10.000.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tampilan meterai Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com