KOMPAS.com - The Lowy Institute, sebuah lembaga yang berbasis di Sydney, New South Wales, Australia, membuat peringkat kinerja negara-negara dalam menangani pandemi Covid-19. Selandia Baru ada di urutan pertama.
Lembaga tersebut membuat peringkat 98 negara dalam menangani pandemi virus corona melalui publikasi yang berjudul Covid Performance Index.
Adapun Indonesia menduduki peringkat 85, terpaut satu peringkat di atas India.
Seperti diberitakan Reuters, Senin (28/1/2021), The Lowy Institute tidak memasukkan China ke dalam daftar tersebut karena kurangnya data yang terbuka secara umum.
Sebagai negara di peringkat teratas, apa saja yang dilakukan Pemerintah Selandia Baru dalam menangani pandemi Covid-19?
Berdasarkan data Worldometers, hingga Jumat (29/1/2021) pukul 12.30 WIB, jumlah kasus Covid-19 di Selandia Baru tercatat 2.305 kasus dengan angka kematian 25 kasus.
Negara dengan populasi 5 juta penduduk ini dikatakan berhasil karena mampu menekan angka kematian sejak awal Covid-19 menyebar.
Baca juga: Berbulan-bulan Nol Kasus, Selandia Baru Laporkan Kasus Baru Covid-19
Sejak Maret 2020, Pemerintah Selandia Baru menetapkan aturan tegas mengenai penutupan, perbatasan dan lockdown. Meski kala itu baru tercatat 102 kasus di Selandia Baru, masyarakat menjalani aktivitas tanpa kerumunan.
Kebijakan ini tidak lepas dari peran Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern.
“Kami pikir kami telah melalui yang terburuk. Jadi itu merupakan pukulan psikologis yang nyata bagi orang-orang. Dan saya merasakannya juga. Jadi itu sangat-sangat sulit,” kata Ardern, dilansir dari The Guardian, 16 Desember 2020.
Baca juga: Selandia Baru Akan Gratiskan Vaksin Covid-19 bagi Warga dan Negara Sekitarnya
Pada akhir Maret 2020, untuk mempersiapkan publik menghadapi situasi yang berubah dengan cepat, pemerintah Selandia Baru memperkenalkan sistem peringatan empat tahap.
Sistem peringatan ini ditujukan untuk mengelola dan meminimalkan risiko penyebaran Covid-19 di Selandia Baru.
Sistem ini membantu orang memahami tingkat risiko saat ini dan batasan yang secara hukum harus diikuti. Keempat tahapnya meliputi:
Sistem ini dimulai dari level 2. Pada 25 Maret 2020, naik ke level 4 sehingga Selandia Baru melakukan lockdown nasional. Hanya layanan penting yang berjalan dan semua orang diminta untuk tetap tinggal di rumah.