Adapun Sekretariat dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan KASN.
Dalam Perpres No.118/2014, disebutkan bahwa Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Berikut 5 fungsi Sekretariat KASN dalam menjalankan tugasnya:
1. Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN
2. Pemberian dukungan administratif kepada KASN
3. Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN
4. Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN;
5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
Terhadap tugas dan fungsinya itu, Sekretariat KASN mempunyai wewenang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi KASN, dan melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) Sekretariat KASN, Asisten KASN dan Pejabat Fungsional KASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.