KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Sanksi bagi ASN yang nekat terlibat dalam organisasi terlarang pun menanti di depan mata.
"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Paryono menegaskan, ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, pasal 3 memaparkan kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
Sementara itu, pada pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai ketentuan pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam pasal 7 PP tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat yang diatur dalam peraturan tersebut terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
Paryono menambahkan, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 7 menegaskan bahwa PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.
Etika dalam bernegara temuat pada pasal 8 PP yang sama, antara lain
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS