Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pam Swakarsa, Kapolri Dinilai Lebih Baik Maksimalkan Siskamling

Kompas.com - 27/01/2021, 20:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021).

Pangkat Listyo Sigit juga naik setingkat, dari komisaris jenderal menjadi jenderal.

Sebelumnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) pihaknya mengatakan akan kembali menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Hidupkan Pam Swakarsa

 

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit.

Rencana tersebut menuai kritikan, salah satunya dari aktivis sekaligus pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Urgensi pembentukan Pam Swakarsa

 

Ray mengkritik rencana tersebut tidak dibarengi adanya penjelasan terkait tingkat kerawanan dan gangguan keamanan di masyarakat saat ini dan ke depan.

Sehingga menurutnya, wacana pembentukan Pam Swakarsa bukan sesuatu yang urgen untuk dilakukan.

"Polisi belum mendeskripsikan tingkat kerawanan Kamtibmas kita saat ini dan ke depan sehingga dibutuhkan tenaga keamanan yang massif dan terlatih," kata Ray kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, ia juga menyebut dalam sejumlah peristiwa penegakan ketertiban di masyarakat, polisi telah kerap dibantu oleh pasukan TNI.

Salah satunya dalam proses penurunan spanduk Habib Riziq beberapa waktu yang lalu di Jakarta.

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Akan Hidupkan Pam Swakarsa, Pengamat: Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Partisipasi aktif

Alih-alih membentuk Pam Swakarsa, Ray menyebut lebih baik kepolisian memberdayakan masyarakat dalam partisipasi aktif untuk membantu tugas dan fungsi kepolisian. 

Namun tidak dengan menarik mereka dalam satu kelompok formal yang keberadaannya justru bisa beririsan dengan polisi itu sendiri.

"Saya kira makna dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Kepolisian soal Pam Swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti 'mempolisikan' warga," ucap Ray.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com