Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pam Swakarsa, Kapolri Dinilai Lebih Baik Maksimalkan Siskamling

Kompas.com - 27/01/2021, 20:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021).

Pangkat Listyo Sigit juga naik setingkat, dari komisaris jenderal menjadi jenderal.

Sebelumnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) pihaknya mengatakan akan kembali menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Hidupkan Pam Swakarsa

 

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit.

Rencana tersebut menuai kritikan, salah satunya dari aktivis sekaligus pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Urgensi pembentukan Pam Swakarsa

 

Ray mengkritik rencana tersebut tidak dibarengi adanya penjelasan terkait tingkat kerawanan dan gangguan keamanan di masyarakat saat ini dan ke depan.

Sehingga menurutnya, wacana pembentukan Pam Swakarsa bukan sesuatu yang urgen untuk dilakukan.

"Polisi belum mendeskripsikan tingkat kerawanan Kamtibmas kita saat ini dan ke depan sehingga dibutuhkan tenaga keamanan yang massif dan terlatih," kata Ray kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, ia juga menyebut dalam sejumlah peristiwa penegakan ketertiban di masyarakat, polisi telah kerap dibantu oleh pasukan TNI.

Salah satunya dalam proses penurunan spanduk Habib Riziq beberapa waktu yang lalu di Jakarta.

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Akan Hidupkan Pam Swakarsa, Pengamat: Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Partisipasi aktif

Alih-alih membentuk Pam Swakarsa, Ray menyebut lebih baik kepolisian memberdayakan masyarakat dalam partisipasi aktif untuk membantu tugas dan fungsi kepolisian. 

Namun tidak dengan menarik mereka dalam satu kelompok formal yang keberadaannya justru bisa beririsan dengan polisi itu sendiri.

"Saya kira makna dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Kepolisian soal Pam Swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti 'mempolisikan' warga," ucap Ray.

"Tapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organisasi formal. Apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian," lanjutnya.

Baca juga: Polemik Wacana Dihidupkannya Pam Swakarsa...

Siskamling

Partisipasi yang ia maksud misalnya dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang selama ini sudah berjalan dan dikenal di masyarakat.

Kerja Siskamling menurutnya sejalan dan membantu tugas dan fungsi kepolisian, namun tanpa mengikat pelakunya dalam suatu badan yang formal, mereka tetap lah masyarakat biasa yang berpartisipasi aktif.

"Siskamling, warga yang memberi informasi tentang adanya kejahatan tertentu, merupakan tafsiran atas pasal tentang pengamanan Swakarsa itu," kata Ray. 

Jika kemudian akan dijadikan organisasi yang mendapatkan pelatihan khusus dan dikoordinasi juga diawasioleh polisi, Ray berpendapat kepolisian harus ikut serta memberikan dana operasional bagi mereka untuk melakukan tugasnya.

Baca juga: Mengenal Pam Swakarsa yang Ingin Dihidupkan Kembali oleh Listyo Sigit

Optimalisasi kinerja

Secara tegas Ray mengatakan tidak setuju dengan adanya rencana pembentukan Pam Swakarsa oleh Polri. Ia menyarankan agar Polri lebihi mengoptimalkan kerja seluruh jajarannya dalam tugas pengamanan masyarakat.

Tugas itu selama ini belum terlaksana dengan optimal, karena terpecahnya tugas-tugas yang harus diemban oleh kepolisian, tidak hanya di ranah keamanan dan penegakan hukum, tapi juga di tugas yang lain.

"Antara lain tugas menerbitkan surat kendaraan bermotor, dan sejenisnya. Tentu kebijakan kapolri menghilangkan aktivitas penilangan kenderaan bermotor oleh polisi salah satu langkah tepat untuk membuat polisi kembali fokus pada tupoksinya," ungkap Ray.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Berencana Integrasikan Pam Swakarsa dengan Fasilitas Kepolisian, Ini Penjelasan Polri

Sehingga apabila masih ada anggota kepolisian yang mengemban tugas di luar dua tugas pokok dan fungsinya, Ray menyebut sebaiknya segera dilakukan evaluasi.

"Kapolri perlu menegaskan bahwa semua anggota polisi RI tidak boleh melakukan tugas di luar tupoksi utamanya. Polisi aktif yang bertugas di institusi lain, yang bukan sebagai penugasan dari kepolisian, dipersilakan untuk memilih tetap jadi anggota polisi atau profesi yang lain," jelas Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com