Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sejumlah Kelonggaran, Apakah PPKM Jilid II Akan Efektif?

Kompas.com - 25/01/2021, 19:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM jilid II, di antaranya, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan yang pada PPKM sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00, kini akan lebih lama 1 jam, hingga pukul 20.00.

Demikian pula di Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Sesar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Ada pelonggaran jam operasional.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah, yaitu kegiatan di tempat kerja, sektor esensial, konstruksi, kegiatan belajar mengajar, peribadatan, fasilitas layanan kesehatan, moda transportasi, pusat perbelanjaan, restoran, dan area publik lain yang menimbulkan kerumunan.

Untuk restoran dan pusat perbelanjaan, jam operasional lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya.

Restoran dan pusat perbelanjaan dulunya hanya boleh buka hingga pukul 19.00, sekarang menjadi pukul 20.00.

PPKM diperpanjang karena alasan pembatasan sebelumnya belum efektif menekan angka penyebaran virus corona. Dengan adanya sejumlah kelonggaran, akankah PSBB jilid II akan efektif?

Baca juga: Jangan Hanya PPKM, Ini yang Harus Dilakukan untuk Kendalikan Pandemi di Indonesia

Bukan PSBB modifikasi

Epidemiolog Universitas Griffith, Dicky Budiman, menjelaskan, pembatasan kegiatan, baik PSBB maupun PPKM bertujuan untuk mengendalikan penularan virus corona.

"Dengan test positivity rate yang tinggi ini, kita dalam situasi yang tidak dapat melakukan aktivitas secara normal," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Dicky menyayangkan pemerintah yang tidak konsisten dalam menjalankan pembatasan kegiatan. Mulai dari perbedaan istilah PSBB dan PPKM, sampai keseriusan dalam menjalankannya.

"Lakukan PSBB yang susuai regulasi. Bukan PSBB modifikasi," kata dia.

Jangan setengah-setengah

Sejak awal munculnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah dibingungkan dengan pilihan antara masalah ekonomi dan kesehatan.

Dalam menjalankan PSBB atau PPKM, Dicky menyarankan agar jangan setengah-setengah.

"Ini harus diperbaiki. Tidak bisa kita setengah-setengah antara ekonomi atau kesehatan. Ya kalau begitu terus dari awal sampai akhir, tidak akan selesai dan ini belum yang terburuk," ujar Dicky. 

Apalagi, saat ini tren kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dari hari ke hari.

Dicky selalu mengingatkan bahwa inti dari penanganan Covid-19 adalah deteksi dini.

Menurut dia, yang dilakukan pemerintah melalui PSBB selama ini tidak signifikan, karena tidak disertai penguatan pelacakan dan testing massal.

"Jadi tidak signifikan. Waktu kita habis juga sudah berlalu berbulan-bulan, tidak ada perbaikan, tapi resourcesnya terserap. Ada dana di situ, ada sumber daya," kata Dicky.

Krisis kesehatan dan pandemi yang semakin berlarut, menurut Dicky, akan membuat sumber daya manusia semakin berkurang.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com