KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.
Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu adalah:
Airlangga menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
Baca juga: Rincian Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021
Berikut sejumlah aturan terkait PPKM Jawa-Bali seperti diberitakan Kompas.com, 7 Januari 2021:
Baca juga: Seminggu PSBB Jawa-Bali, Epidemolog Soroti Keseriusan Pemerintah
Adapun pemberlakuan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Selain itu, diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.
Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali
Melalui peraturan tersebut seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:
Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)
Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan