Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tempat yang Dapat Melayani Vaksinasi Covid-19, Mana Saja?

Kompas.com - 17/01/2021, 13:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menentukan tempat-tempat yang dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

Program vaksinasi nasional telah dimulai 13 Januari 2021, dengan tahap awal menargetkan petugas kesehatan dan pelayanan publik esensial.

Pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun empat tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 adalah:

  1. Puskesmas dan Puskesmas pembantu
  2. Klinik pemerintah atau swasta
  3. Rumah sakit pemerintah atau swasta
  4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Syarat fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Registrasi Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan via WhatsApp

Dalam Juknis tersebut, Fasyankes yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19

2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.

Pendataan dan penetapan Fasyankes

Pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota.

Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap Fasyankes.

Tenaga pelaksana kegiatan pemberian vaksinasi terdiri dari:

  • Petugas pendaftaran atau verifikasi
  • Petugas untuk melakukan skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik sederhana dan pemberian edukasi
  • Petugas pemberi vaksinasi Covid-19 dibantu oleh petugas yang menyiapkan vaksin
  • Petugas untuk melakukan observasi pasca vaksinasi Covid-19 serta pemberian tanda selesai dan kartu vaksinasi Covid-19
  • Petugas untuk melakukan pencatatan hasil vaksinasi Covid-19
  • Petugas untuk melakukan pengelolaan limbah medis
  • Petugas untuk mengatur alur kelancaran pelayanan vaksinasi Covid-19

Baca juga: India Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Terbesar di Dunia, Pekerja Sanitasi yang Pertama

Penetapan tempat vaksinasi Covid-19 melalui penilaian untuk vaksinasi, yang kemudian ditetapkan melalui SK Kepala Dinkes Kabupaten/Kota, serta menginput data ke aplikasi Pcare Vaksinasi.

Jika Fasyankes yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

Tren
Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Tren
Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Tren
Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com