Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Kompas.com - 12/01/2021, 19:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia akan memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) besok.

Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19. Rencananya, penyuntikan vaksin tersebut akan disiarkan secara langsung di televisi nasional.

Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac, Senin (11/1/2021).

"Pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin (11/1/2021).

Sebelum melakukan vaksinasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat, di antaranya adalah kondisi yang tidak memungkinkan untuk disuntik vaksin.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Efikasi Vaksin Sinovac, Herd Immunity, dan Catatan Penting Vaksinasi Covid-19


Tak bisa divaksin jika tak penuhi syarat

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Nadia Tarmizi mengatakan, mereka yang tidak memenuhi kriteria memang tidak akan mendapatkan suntikan vaksin Sinovac saat ini.

"Yang tidak memenuhi kriteria karena kondisi kesehatan tidak bisa mendapatkan vaksin saat ini," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Ia juga tidak bisa memastikan apakah orang-orang dengan kondisi itu akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 lainnya, seperti Pfizer dan Moderna.

Alasannya, karena bergantung pada kondisi kesehatan dan penyakit penyerta yang terkendali.

Sebelum menerima suntikan vaksin virus corona, Nadia mengingatkan, penerima vaksin harus dalam kondisi sehat.

"Harus sehat, tidak hamil, dan penyakit penyertanya terkendali atau rajin kontrol," jelas dia.

Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, ada beberapa kondisi seseorang tidak bisa menerima vaksin.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok, Perhatikan Ini dalam Pelaksanaannya

Pertama, memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih.

Kedua, berada dalam kondisi berikut, di antaranya pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil, menderita penyakit jantung, ginjal, dan lain sebagainya.

Ketiga, bila menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Selain itu, penerima vaksin juga diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit usai menerima suntikan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

Untuk diketahui, vaksin secara umum tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hal itu hanya menimbulkan reaksi ringan.

Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan imun penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin.

Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respon imun.

Baca juga: IDI: Vaksinasi Covid-19 Akan Lebih Sulit Dibanding Program Imunisasi Sebelumnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kriteria Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Mendapat Izin Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com