Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Pertimbangkan Hukuman bagi Pasien Covid-19 yang Tak Mau Dirawat di RS

Kompas.com - 10/01/2021, 18:37 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jepang mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman pidana bagi warganya yang positif Covid-19, tetapi menolak untuk dirawat di rumah sakit.

Pasien-pasien di atas usia 65 tahun atau mereka yang memiliki penyakit bawaan adalah mereka yang diperingatkan untuk ini.

Mengutip Japan Times, Sabtu (9/1/2021), otoritas setempat menyebutkan, ancaman hukuman ini juga akan diberikan kepada orang-orang yang menolak dites oleh petugas kesehatan yang melakukan pelacakan kasus.

Pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi pidana terhadap penderita Covid-19 bergejala ringan atau sedang yang menjalani isolasi mandiri, tetapi pergi keluar meninggalkan rumah atau lokasi isolasi merea.

Pertimbangan-pertimbangan ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tentang penyakit menular yang sesinya akan digelar di parlemen pada akhir bulan ini.

Baca juga: Jepang Identifikasi Kasus Pertama Varian Baru Corona yang Menyebar di Afrika Selatan

Nantinya, pemerintah daerah bisa melakukan upaya paksa untuk merawat pasien Covid-19 atau orang dengan penyakit menular lainnya demi mencegah terjadinya penularan yang lebih luas.

Sementara itu, Nippon.com, Jumat (8/1/2021), memberitakan, UU yang ada saat ini memang tidak memuat pasal hukuman pidana bagi mereka yang menolak diuji atau pasien yang menolak dirawat juga melarikan diri dari rumah sakit.

Demikian pula jika ada yang menolak terbuka menyebutkan riwayat perjalanannya saat dilakukan pelacakan kasus.

Pemerintah Jepang memang tengah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di negara itu.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2021, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan, dia sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan keadaan darurat di wilayah Tokyo.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Warga Asing Dilarang Masuk Jepang

Hal itu menyusul gelombang ketiga infeksi virus corona yang "sangat parah".

Situasi ini juga menimbulkan keraguan baru apakah Jepang mampu menggelar Olimpiade dan meminimalisasi dampak ekonomi seminimal mungkin.

Sementara itu, pada akhir Desember 2020, Pemerintah Jepang melarang masuk sementara waktu untuk warga negara asing (WNA) setelah adanya varian baru virus corona pada kedatangan penumpang dari Inggris yang ditemukan di negara itu.

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk, dengan catatan dapat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan data Worldometer, Minggu (10/1/2021), saat ini Jepang memiliki total 273.154 kasus.

Dari angka tersebut, sebanyak 3.932 orang meninggal dunia, 217.369 sembuh, dan sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia 5 Januari: Inggris Kembali Lockdown | Jepang Alami Gelombang Ketiga Sangat Parah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com