Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 05/01/2021, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi virus corona Covid-19 secara nasional di Indonesia akan segera dilakukan.

Pemerintah menargetkan vaksinasi mulai terlaksana pada pertengahan Januari 2021, yang dilakukan secara bertahap hingga tahun depan.

Saat ini pemerintah masih menunggu keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa vaksin aman diberikan. 

Baca juga: Izin Vaksin Covid-19 Belum Keluar tapi Sudah Mulai Didistribusikan, Ini Kata BPOM

Tempat vaksinasi

Pada tahap awal, vaksin akan diberikan kepada para petugas medis dan pelayanan publik esensial.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, melainkan ada beberapa syarat yang ditentukan pemerintah.

Hal itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Disebutkan, vaksinasinasi hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 antara lain:

1. Puskesmas, puskesmas pembantu
2. Klinik
3. Rumah sakit
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca juga: [HOAKS] Teh Hijau dan Perasan Lemon Hilangkan Covid-19 dan Cegah Korban Meninggal

Syarat tempat vaksinasi

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.

Baca juga: Vaksin Sinovac Mulai Didistribusikan, Kapan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Dimulai?

Pendataan dan penetapan Fasyankes

Adapun pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com