Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 05/01/2021, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi virus corona Covid-19 secara nasional di Indonesia akan segera dilakukan.

Pemerintah menargetkan vaksinasi mulai terlaksana pada pertengahan Januari 2021, yang dilakukan secara bertahap hingga tahun depan.

Saat ini pemerintah masih menunggu keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa vaksin aman diberikan. 

Baca juga: Izin Vaksin Covid-19 Belum Keluar tapi Sudah Mulai Didistribusikan, Ini Kata BPOM

Tempat vaksinasi

Pada tahap awal, vaksin akan diberikan kepada para petugas medis dan pelayanan publik esensial.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, melainkan ada beberapa syarat yang ditentukan pemerintah.

Hal itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Disebutkan, vaksinasinasi hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 antara lain:

1. Puskesmas, puskesmas pembantu
2. Klinik
3. Rumah sakit
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca juga: [HOAKS] Teh Hijau dan Perasan Lemon Hilangkan Covid-19 dan Cegah Korban Meninggal

Syarat tempat vaksinasi

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.

Baca juga: Vaksin Sinovac Mulai Didistribusikan, Kapan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Dimulai?

Pendataan dan penetapan Fasyankes

Adapun pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, tenaga pelaksana kegiatan pemberian vaksinasi terdiri dari:

1. Petugas pendaftaran/verifikasi

2. Petugas untuk melakukan skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik sederhana dan pemberian edukasi

3. Petugas pemberi vaksinasi Covid-19 dibantu oleh petugas yang menyiapkan vaksin

4. Petugas untuk melakukan observasi pasca vaksinasi Covid-19 serta pemberian tanda selesai dan kartu vaksinasi Covid-19

5. Petugas untuk melakukan pencatatan hasil vaksinasi Covid-19

6. Petugas untuk melakukan pengelolaan limbah medis

7. Petugas untuk mengatur alur kelancaran pelayanan vaksinasi.

Baca juga: Vaksinasi untuk 181,5 Juta Orang Akan Dilakukan dalam 15 Bulan, Bagaimana Prosesnya?

Pembukaan pos pelayanan

 

Penetapan Fasyankes dilakukan melalui penilian untuk vaksinasi, yang kemudian ditetapkan melalui SK Kepala Dinkes Kabupaten/Kota dan datanya diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi.

Jika fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Pembukaan pos pelayanan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 ke Dinkes Kabupaten/Kota. Pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat di luar fasilitas pelayanan kesehatan).

2. Dinkes Kabupaten/Kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.

3. Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana, serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang aman dan berkualitas.

4. Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi. Masing-masing pos pelayanan vaksinasi juga melaksanakan pencatatan dan pelaporan tersendiri, terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.

Informasi lengkap mengenai tahapan vaksinasi di Indonesia dapat diakses di sini.

 Baca juga: Warganet Cek NIK Jokowi Tak Masuk Penerima Vaksin Tahap Pertama, Ini Kata Jubir Vaksin

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Vaksinasi Covid-19 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com