Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan itu adalah:
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
- Tidak boleh berkerumun
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:
- Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
- Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
- Mabuk dan mengonsumsi minuman keras
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Panduan Mengisi e-HAC
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.