Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.
Peraturan yang ada dalam surat ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," demikian bunyi edaran tersebut.
Informasi ini juga disosialisasikan melalui akun Instagram Pemerintah Provinsi Bali, @pemprovbali.
Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan itu adalah:
Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/15/122000365/perhatikan-ini-aturan-dari-dan-ke-bali-pada-18-desember-2020-hingga-4