KOMPAS.com – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.
Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api
Peraturan yang ada dalam surat ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," demikian bunyi edaran tersebut.
Informasi ini juga disosialisasikan melalui akun Instagram Pemerintah Provinsi Bali, @pemprovbali.
View this post on Instagram
Selengkapnya, berikut ini ketentuan untuk masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru:
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Ragunan Diprediksi 2.000 Orang Per Hari