Tahapan yang berlangsung setelah pencoblosan dilakukan pada 9 Desember, dilakukan penghitungan suara di TPS hingga 15 Desember.
Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan juga dilakukan maksimal 15 Desember.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan pada 10-14 Desember 2020.
Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dari 3 Lembaga Survei
Setelah kecamatan, hasil rekapitulasi disampaikan ke KPU kabupaten/kota.
Hal itu dijadwalkan pada 10-16 Desember 2020.
Secara ringkas rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilakukan berjenjang sebagai berikut:
Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan berjenjang sebagai berikut:
Orang-orang yang melakukan rekapitulasi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Infografik: 12 Peralatan Protokol Kesehatan di TPS saat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.