Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim

Kompas.com - 05/12/2020, 10:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, masih cukup tinggi.

Guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara tiap tahunnya.

Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat luka yang dialami.

 

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, ada dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja.

Pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia

Berikut adalah informasi seputar asuransi Jasa Raharja:

1. Lingkup Jaminan

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diberikan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Santunan diberikan selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga diberikan kepada setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Dengan kata lain, santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan saat menggunakan kendaraan pribadi.

Namun, jika pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com