KOMPAS.com - Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, masih cukup tinggi.
Guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara tiap tahunnya.
Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat luka yang dialami.
Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, ada dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia
Berikut adalah informasi seputar asuransi Jasa Raharja:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diberikan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
Santunan diberikan selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga diberikan kepada setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Dengan kata lain, santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan saat menggunakan kendaraan pribadi.
Namun, jika pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.
Termasuk dalam hal ini korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?
Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, terdapat prosedur pengajuan yang harus diikuti. Berikut langkah-langkahnya:
Perlu diingat bahwa batas maksimal untuk mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja adalah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Hak santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Video Viral Toyota Yaris Tabrak Motor Saat Menyalip di Tikungan, Ini Penjelasan Polisi
Halo Jasfren! Jasfren tau ngga sih jika kalian mengalami kecelakaan, kapan batas maksimal untuk mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja?
Jasmin kasih info nih buat Jasfren! Hak santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. pic.twitter.com/XkVywK5rNU
— Jasa Raharja (@pt_jasaraharja) November 20, 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:
Baca juga: Viral, Video Truk Boks di Jawa Tengah Jalan Mundur hingga Hantam Tiang Lampu Jalan
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut:
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikenal dengan dua bentuk, yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib.
Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya.
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan, dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.
Baca juga: Indonesia Masuk 10 Negara Produsen Emas Terbesar, Berapa Banyak Emas yang Tersisa di Bumi?
Khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota, dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran Iuran Wajib.
Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor.
Pembayaran Sumbangan Wajib dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Baca juga: Ramai soal Kode SWDKLLJ pada STNK, Apa Arti dan Fungsinya?