KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan.
Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Kasus ini sudah lama bergulir dan kembali disorot karena para nasabah mendatangi Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (17/12/2019) lalu.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menagih janji terkait penuntasan klaim.
Jiwasraya menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun per Desember 2019.
Kasus gagal bayar dari produk asuransi jiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.
Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan
Sebelum Jiwasraya, berikut adalah kasus-kasus gagal bayar asuransi jiwa yang pernah terjadi:
Melansir Harian Kompas, 2 Oktober 2009, perusahaan asuransi Bakrie Life meluncurkan Diamond Investa pada tahun 2005. Produk ini adalah kombinasi dari produk asuransi jiwa dan investasi.
Diamond Investa menawarkan imbal hasil investasi yang cukup tinggi, yaitu sekitar 13 persen per tahun. Untuk dapat memberikan bunga tersebut, Bakrie Life menginvestasikan lebih dari 80 persen dana nasabah di pasar saham.
Kejatuhan harga saham yang terjadi setelah krisis global akhir tahun 2008 menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi Bakrie Life.
Sejak Juli 2009, Bakrie Life pun tidak mampu membayar bunga dan pokok investasi nasabah yang jatuh tempo akibat kesulitan likuiditas.
Selain menuntut pengembalian pokok investasi, saat itu para nasabah juga memprotes kebijakan manajemen Bakrie Life yang menginvestasikan dana 80 persen lebih di pasar saham.
Dalam kasus ini, tercatat sekitar 200 nasabah yang pembayarannya belum dilunasi dengan nilai sebesar Rp 270 miliar.
Pada tahun 2016, para nasabah tersebut diberikan tawaran untuk menerima konversi tunggakan menjadi saham di perusahaan Grup Bakrie lainnya seperti PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR).