Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Masa Tenang Pilkada 2020, Ini Aturan dan Fokus dari Pengawas

Kompas.com - 05/12/2020, 08:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sebelum pencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020.

Sementara itu, masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.

Baca juga: Pilkada 2020: Petugas Akan Datangi Pasien Covid-19, Apa Risikonya?

Lantas, seperti apa aturan dalam masa tenang Pilkada 2020 tersebut?

Aturan masa tenang

Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini.

Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon.

Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

"Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.

"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.

Baca juga: Pilkada 2020, Menyoal Petugas KPPS yang Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pencoblosan

Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:

1. PKPU Nomor 4 Tahun 2017

  • Pasal 51 ayat 2:

"Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".

  • Ayat 3:

"Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun".

  • Pasal 54 ayat 4:

"Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon".

2. PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.

Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.

3. PKPU Nomor 11 Tahun 2020

  • Pasal 34 ayat 1:

"Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".

  • Pasal 47 A ayat 3:

"Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".

Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu: Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berdekatan di TPS

  • Pasal 47 ayat 6:

"Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula".

  • Pasal 47 ayat 1a:

"Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".

  • Pasal 50:

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Disorot Jokowi, Bagaimana Persiapan Pilkada di Sana?

Fokus tugas pengawas

Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang.

Berikut selengkapnya:

Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh:

  • Pasangan calon.
  • Tim sukses pasangan calon.
  • Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada.
  • Petugas KPPS.

Aktivitas pengawasan:

  • Patroli pengawasan TPS.
  • Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.
  • Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.
  • Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.
  • Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS.
  • Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu.

Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah Masih Berharap Partisipasi Publik Tinggi

Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan:

  • Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Politik uang.
  • Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih.
  • Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Fokus tugas pengawas di tingkat TPS:

  • Larangan kampanye pada masa tenang.
  • Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih.
  • Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi.

Fokus tugas pengawas jelang hari H:

  • Distribusi formulir pemberitahuan memilih.
  • Pendirian TPS.
  • Ketersediaan logistik pemungutan suara.
  • Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih.
  • Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19).
  • Daftar pemilih.

Baca juga: Pilkada 2020, Bagaimana Nasib Pemilih yang Dirawat karena Covid-19?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com