Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19

Kompas.com - 27/11/2020, 17:33 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19.

Penghargaan itu diumumkan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, melalui live streaming melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada 26 Agustus 2020.

Menurut keterangan tertulis Kementerian PANRB yang diterima Kompas.com, Jumat (27/11/2020), pengumuman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 246/2020 tentang Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19.

Kementerian PNRB menghimpun inovasi-inovasi yang ada di masyarakat hingga 30 Juni 2020. Totalnya ada 1.204 inovasi dari tujuh klaster instansi.

Berikut ini rinciannya:

  1. Kementerian/lembaga sebanyak 141 inovasi
  2. Pemerintah provinsi sebanyak 168 inovasi
  3. Pemerintah kabupaten sebanyak 403 inovasi
  4. Pemerintah kota sebanyak 200 inovasi
  5. Perguruan tinggi sebanyak 98 inovasi
  6. Perusahaan swasta dengan 50 inovasi
  7. Masyarakat sipil sebanyak 144 inovasi.

Dari ketujuh klaster tersebut dipilih masing-masing 3 inovasi sebagai unggulan.

Baca juga: Bilik Tes Swab UI Masuk Top 21 Inovasi Penanganan Covid-19

Sementara, untuk persentase inovasi berdasarkan kategori, yaitu kategori Ketangguhan Masal sebesar 45 persen, kategori Cepat Tanggap sebesar 39 persen, dan kategori Pengetahuan Publik sebesar 16 persen.

Diah mengatakan, ada dua cara untuk menghimpun inovasi-inovasi tersebut, yaitu melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, serta memberitahu instansi pemerintah dan masyarakat melalui pengumuman.

“Kami menggunakan dua cara, yaitu dengan melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, dan dengan melakukan pengumuman kepada instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan perorangan untuk mendaftarkan inovasinya pada aplikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS),” kata dia.

Inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 tersebut dibagi menjadi tiga kategori diantaranya yakni, kategori Respons Cepat Tanggap atau Quick Wins, kategori Pengetahuan Publik atau Public Knowledge, serta kategori Ketangguhan Masal (Massive/Social Resilience).

Selain itu, inovasi-inovasi yang terpilih adalah inovasi yang memenuhi kriteria. Misalnya, memiliki kebaruan, kemanfaatan, efektif, serta transferable.

Diah menyebutkan, meski 21 inovasi terbaik yang dipilih sebagai pemenang, namun inovasi-inovasi lainnya tidak kalah penting.

Baca juga: Pemprov DKI Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

Berikut Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19:

Kementerian/Lembaga

1. Wisma Atlet Kemayoran dan Rusunawa, Solusi Nyata Penanganan Covid-19 di Indonesia (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

2. Pemanfaatan Minuman Keras Cap Tikus Sebagai Bahan Baku Hand Sanitizer (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com