Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Luhut Isi Sementara 2 Jabatan Menteri pada 2020...

Kompas.com - 27/11/2020, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi.

Penunjukan Luhut tertuang dalam Surat Edaran No: B835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Diberitakan Kompas.com, Kamis (26/11/2020), Luhut di hari pertama menggantikan Edhy memanggil dua pejabat KKP, yakni Sekjen KKP Antam Novambar serta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP TB Haeru Rahayu.

Ia berpesan kepada dua pejabat tersebut untuk memastikan pekerjaan di kementerian itu tetap berjalan.

“Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki,” ujar Luhut.

Ia juga menyampaikan agar jangan sampai istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri muncul.

Baca juga: KPK Duga Ada Pemberi Suap Lain kepada Edhy Prabowo Terkait Ekspor Bibit Lobster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com