6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan secara bertahap.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdsarkan Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan Bank Penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke rekening kas negara.
Baca juga: 10 Tanya Jawab BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Bagaimana Pencairannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.